> >

Presiden Jokowi Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada serentak | 27 November 2020, 22:46 WIB
Kepres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional di Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Sumber: Istimewa.)

"Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional," kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hasyim mengatakan, hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020. Namun, seluruh wilayah daerah di Indonesia.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," ujarnya.

Dengan libur nasional tersebut, KPU menargetkan jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen. "Untuk itu Pilkada sekarang kita targetnya 77,5 persen," pungkasnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU