> >

Presiden Jokowi Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada serentak | 27 November 2020, 22:46 WIB
Kepres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional di Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari libur nasional di hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Penetapan itu dikeluarkan Jokowi melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," seperti tertulis dalam Kepres Nomor 22 Tahun 2020.

"Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti tertulis.

Baca Juga: Ganjar Siapkan Skenario Pilkada Tanpa Covid-19

Kepres ini sendiri dikeluarkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (27/11/2020).

Penetapan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur berdasarkan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Pertimbangan berikutnya, yakni berdasarkan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengatakan, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi libur nasional.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Mahfud Minta Aparat Keamanan Jangan Lengah Jaga Situasi

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU