> >

Polda Temukan Unsur Pidana di Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Hukum | 27 November 2020, 16:24 WIB
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Atas dasar tersebut, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Status penyidikan ini, menurut Kapolda, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terkait Adanya Kerumunan Massa, HRS Center: Pernikahan Putri Rizieq Shihab Tidak Langgar Pidana

Oleh karena itu, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil pihak-pihak yang terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut.

"Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil Imran.

Sebelumnya polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Kemudian Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, serta beberapa saksi lainnya.

Pada 14 November 2020 lalu, pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menggelar acara akan pernikahan putrinya di kediamannya. Bersamaan dengan acara tersebut, Habib Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dua acara yang bersamaan ini mengundang kerumunan massa yang sangat besar. Padahal masih di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Usut Pelanggaran Prokes, Polisi Periksa CCTV di Lokasi Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan larangan adanya acara atau kegiatan yang membuat dan mengundang kerumunan massa. Pasalnya kerumunan massa atau orang akan berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Hingga saat ini pemerintah masih berusaha untuk menangani penyebaran wabah Covid-19 yang kasusnya telah menembus angka 600 ribu.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU