Polda Temukan Unsur Pidana di Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
Hukum | 27 November 2020, 16:24 WIBDua acara yang bersamaan ini mengundang kerumunan massa yang sangat besar. Padahal masih di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Usut Pelanggaran Prokes, Polisi Periksa CCTV di Lokasi Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan larangan adanya acara atau kegiatan yang membuat dan mengundang kerumunan massa. Pasalnya kerumunan massa atau orang akan berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Hingga saat ini pemerintah masih berusaha untuk menangani penyebaran wabah Covid-19 yang kasusnya telah menembus angka 600 ribu.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV