Deretan Fakta Penangkapan Edhy Prabowo, Mantan Menteri KKP yang Terima Suap
Hukum | 26 November 2020, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Penetapan tersangka ini setelah Edhy dan rombongan ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Rabu dini hari (25/11/2020).
Setelah terjaring OTT KPK, Edhy berserta istri Iis Rosita Dewi Prabowo dan rombongan digiring ke KPK untuk diperiksa seharian penuh.
Baca Juga: Modus Korupsi Menteri Edhy Prabowo, Uang Suap Ditransfer ke Rekening Staf Sang Istri
Sekitar pukul 23.10 WIB, Rabu (25/11/2020) Edhy keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju ruang konfrensi pers KPK. Ia sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara. Sejumlah fakta terkait penangkapan Edhy dibeberkan.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Pulang dari Hawaii
Edhy ditangkap KPK sepulang dari pelesiran ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Disana ia menggunakan uang suap yang ditransfer ke rekening salah satu Bank atas nama Ainul Faqih, staf dari Iis Rosita Dewi Prabowo.
Baca Juga: Kronologi Edhy Prabowo Terjerat Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Hingga Ditetapkan Tersangka
Jumlah uang untuk keperluan Edhy, istri dan rombongan pelesiran di Hawaii sebesar Rp3,4 miliar. Uang dikirim pada 5 November 2020.
Di sana Edhy membeli sejumlah barang di antaranya, berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Total uang suap yang dibelanjakan Edhy beserta Istri sebesar Rp750 juta.
Namun barang yang dibeli tak lama digunakan. Pulang ke Tanah Air Edhy ditangkap dan barang mewah tersebut disita KPK.
Gunakan rekening staf
Edhy menerima suap dengan menggunakan rekening staf khususnya bernama Safri, Amiril Mukminin, Andreau Pribadi Misanta serta staf istrinya berama Ainul Faqih.
Baca Juga: Fadli Zon Puji Edhy Prabowo, Pertanyakan Keberadaan Harun Masiku
Sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima sejumlah uangsebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT. Duta Putra Perkasa P Suharjito, melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Sekitar Agustus 2020 Safri dan Amiril dan Andreau Pribadi Misanta menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul.
Selanjutnya 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar, Pemilik PT Aero Citra Kargo ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan Edy, istrinya, Safri dan Andreau.
17 orang diamankan
Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Sementara Gantikan Edhy Prabowo
Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Untuk rombongan Edhy, istri beserta staf dan pejabat KKP yang berjumlah delapan orang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Sementara sisanya sembilan orang lainnya ditangkap di rumah masing-masing.
Hasil pemeriksaan 1x24 jam KPK menetapkan 7 tersangka, yakni Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin sebagai penerima. Sementara Suharjito selaku pihak pemberi.
Isti bebas
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi Prabowo dilepas KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Selain Iis, KPK juga melepas dua Direktur Jenderal (Dirjen) KKP karena tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan Iis dan dua Dirjen KKP terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Ibunya dan Seluruh Masyarakat Indonesia
Sebelumnya, Iis dan dua Dirjen KKP itu ikut terjaring OTT KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Adapun dua dirjen KKP yang sempat diamankan yakni, Dirjen Tangkap Ikan KKP Zaini dan Dirjen Budi Daya Selamet, ikut diamankan KPK saat penangkapan Edhy di Bandara Soekarno-Hatta.
Minta maaf dan mundur
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan Partai Gerindra atas kasus yang menimpanya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV