Perkuat Persamaan Hukum, Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Hukum | 23 November 2020, 19:51 WIBKOMPAS.TV - "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun." Hak mendasar ini melekat terhadap setiap orang, tanpa pembedaan status sosial dan ekonomi.
Mengupayakan hak yang sama dalam hukum, termasuk bagi masyarakat miskin menjadi amanat undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, di mana menjadi wujud tanggung jawab negara terhadap akses keadilan bagi setiap individu atau kelompok orang miskin.
Secara tegas dinyatakan, setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Ratusan WNI Tersandung Kasus Hukum di India, KBRI Berikan Bantuan Hukum
Terkait hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kompas TV, menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam bentuk talkshow yang digelar pada 18 November 2020.
Dalam program Zona Inspirasi Kompas TV, talk show mengangkat tema “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin” dengan menghadirkan narasumber Kartiko Nurintias, S.H., M.H. (Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Sutirah, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta).
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cumacuma kepada Penerima Bantuan Hukum, di mana penerimanya adalah masyarakat tidak mampu,” ungkap Sutirah.
Ia menambahkan, “bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum.”
Lebih jauh Sutirah menyampaikan bantuan hukum yang diberikan meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi dan non litigasi.
“Bantuan ini diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Sutirah.
Dalam kesempatan sama, Kartiko Nurintias menyampaikan, “salah satu capaian atas program Bantuan Hukum ini diantaranya yaitu bertambahnya jumlah advokat dan paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum yang tergabung sebagai Pemberi Bantuan Hukum.”
Terkait hal ini, Kartiko mengungkapkan, berdasarkan data jumlah advokat yang ada saat ini mencapai 2.557 dan paralegal mencapai 2.946.
“Sampai dengan akhir triwulan III tahun 2020, Penerima Bantuan Hukum dalam bentuk litigasi sebanyak 4.985 orang dan dalam bentuk non litigasi sebanyak 1.430 orang.” ungkap Kartiko.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Sungguminasa
Sutirah menambahkan, “di wilayah DKI Jakarta untuk periode tahun 2019 s.d 2021 terdapat 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.”
Selanjutnya Kartiko menjelaskan, syarat untuk menerima bantuan hukum sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon.
Dalam permohonan bantuan hukum tersebut dilampirkan pula uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, serta melampirkan surat keterangan miskin (SKTM) dari kelurahan setempat.
“Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan,” pungkasnya.
Baca Juga: Optimalisasi Peran OBH, Kanwilkumham Sulsel Selenggarakan Kontrak Adendum Bantuan Hukum
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV