Perkuat Persamaan Hukum, Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Hukum | 23 November 2020, 19:51 WIBDalam kesempatan sama, Kartiko Nurintias menyampaikan, “salah satu capaian atas program Bantuan Hukum ini diantaranya yaitu bertambahnya jumlah advokat dan paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum yang tergabung sebagai Pemberi Bantuan Hukum.”
Terkait hal ini, Kartiko mengungkapkan, berdasarkan data jumlah advokat yang ada saat ini mencapai 2.557 dan paralegal mencapai 2.946.
“Sampai dengan akhir triwulan III tahun 2020, Penerima Bantuan Hukum dalam bentuk litigasi sebanyak 4.985 orang dan dalam bentuk non litigasi sebanyak 1.430 orang.” ungkap Kartiko.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Sungguminasa
Sutirah menambahkan, “di wilayah DKI Jakarta untuk periode tahun 2019 s.d 2021 terdapat 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.”
Selanjutnya Kartiko menjelaskan, syarat untuk menerima bantuan hukum sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon.
Dalam permohonan bantuan hukum tersebut dilampirkan pula uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, serta melampirkan surat keterangan miskin (SKTM) dari kelurahan setempat.
“Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan,” pungkasnya.
Baca Juga: Optimalisasi Peran OBH, Kanwilkumham Sulsel Selenggarakan Kontrak Adendum Bantuan Hukum
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV