Kemendagri Sebut FPI Ormas yang Tidak Diakui, Ini Alasannya
Politik | 21 November 2020, 19:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan dalam catatan Kemendagri, FPI sudah tiga kali memperpanjang masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT). Teranyar masa berlaku SKT FPI habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Menurut Benny, FPI bukanlah dipandang sebagai ormas yang diakui lantaran hingga saat ini belum memiliki SKT. FPI juga tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas lantaran tidak diakui oleh negara.
Baca Juga: Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Ini kata FPI
“Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui. Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ujar Benny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Benny menambahkan pihaknya pernah menerima permohonan perpanjangan SKT dari pihak FPI. Namun ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat ini tidak memenuhi syarat yang kedua yakni AD/ART organisasi.
Benny mejelaskan saat itu pihak FPI tidak bisa memenuhi syarat tersebut karena belum melaksanakan musyawarah nasional untuk menyusun AD/ART.
“Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu,” ujar Benny.
Baca Juga: Adu Mulut TNI dengan FPI Saat Copot Baliho Rizieq Shihab
Adapun Izin Ormas FPI sebelumnya terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
SKT tak bermanfaat
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar enggan memperdebatkan persoalan ada atau tidaknya SKT FPI.
Menurutnya ada tidaknya SKT, FPI tetap menjadi pembela agama dan pelayan umat. Aziz juga menilai SKT yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki manfaat.
Baca Juga: FPI Tidak Peduli SKT Ormas
Selama ini, sambung Aziz, FPI berjalan secara mandiri tidak pernah meminta dana APBN.
Aziz juga menegaskan FPI sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama untuk memperpanjang SKT, namun Kemendagri tidak mengeluarkan perpanjangan SKT FPI.
“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV