> >

Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Hanya Bagi Sekolah Yang Penuhi Daftar Periksa

Berita kompas tv | 21 November 2020, 17:23 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk pembelajaran tatap muka di Sekolah, Rabu 08/07/2020. (Sumber: Dok. Disdik Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Proses pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, memberikan semangat baru bagi tenaga didik dan para pelajar ke depannya.

Namun ada sejumlah daftar periksa yang wajib jadi perhatian seluruh pihak.

Hal itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim sesuai dengan SKB yang disepakati pemerintah terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.

1. Daftar periksa pertama

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

2. Daftar periksa kedua

Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Daftar periksa ketiga

Kesiapan menerapkan wajib masker; dan

4. Daftar periksa keempat

Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

5. Daftar periksa kelima

Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.

6. Daftar periksa keenam

Perlu persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU