> >

Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Hanya Bagi Sekolah Yang Penuhi Daftar Periksa

Berita kompas tv | 21 November 2020, 17:23 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk pembelajaran tatap muka di Sekolah, Rabu 08/07/2020. (Sumber: Dok. Disdik Jabar)

4. Daftar periksa keempat

Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

5. Daftar periksa kelima

Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.

6. Daftar periksa keenam

Perlu persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU