Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Hanya Bagi Sekolah Yang Penuhi Daftar Periksa
Berita kompas tv | 21 November 2020, 17:23 WIB4. Daftar periksa keempat
Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
5. Daftar periksa kelima
Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.
6. Daftar periksa keenam
Perlu persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.
Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV