> >

Ini Sanksi Pelanggaran dan Ketentuan Pidana di Perda DKI Jakarta Tentang Penanggulangan Covid-19

Hukum | 20 November 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam perda yang ditandatangani Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mulai dari pelanggar yang tidak menggunakan masker, pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat di tempat kerja, tempat usaha, industri, penginapan, transportasi umum hingga pedagang kaki lima.

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor Diusut Polisi

Aturan sanksi terhadap pedagang kaki lima tertera dalam Pasal 16 Ayat (2).

“Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan,” bunyi Pasal 16 ayat 2.

Dalam di ayat pertama pasal 16, dijelaskan pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya, wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Seperti melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 serta melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Adapun ayat (3) menjelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan

Pertama, terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kedua terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.

Selain sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Perda 2/2020 juga mengatur ketentuan pidana dalam Bab X.

Baca Juga: Tok! DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19, Lebih Lengkap dari Pergub Jakarta

Seperti masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5  juta.

Kemudian setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Aturan selanjutnya setiap orang yang melakukan tindak pidana membawa jenazah berstatus Covid-19 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000.

Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Pergub terkait PSBB DKI Jakarta

Pada Pasal 32 dijelaskan setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Adapun riwayat pembuatan Perda mengenai penanggulangan Covid-19 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin 19 Oktober lalu.

Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU