Ini Sanksi Pelanggaran dan Ketentuan Pidana di Perda DKI Jakarta Tentang Penanggulangan Covid-19
Hukum | 20 November 2020, 09:48 WIBKedua terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.
Selain sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Perda 2/2020 juga mengatur ketentuan pidana dalam Bab X.
Baca Juga: Tok! DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19, Lebih Lengkap dari Pergub Jakarta
Seperti masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta.
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Kemudian setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Aturan selanjutnya setiap orang yang melakukan tindak pidana membawa jenazah berstatus Covid-19 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000.
Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Pergub terkait PSBB DKI Jakarta
Pada Pasal 32 dijelaskan setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Adapun riwayat pembuatan Perda mengenai penanggulangan Covid-19 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin 19 Oktober lalu.
Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV