Ridwan Kamil Berencana Temui Mendagri Bahas Instruksi Nomor 6 Tahun 2020
Politik | 19 November 2020, 14:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Menurutnya sanksi pemecatan lantaran abai dalam menegakkan protokol kesehatan harus dilihat secara komprehensif.
Ia mencontohkan jika suatu daerah terjadi demonstrasi besar yang mengundang massa dan kerumunan, maka tidak semestinya kepala daerah tersebut dipecat dengan alasan tidak menegakkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Keramamaian Habib Rizieq di Puncak
Ridwan menilai ada aturan yang jelas mengenai pemecatan kepala daerah. Misalnya jika kepala daerah tersebut melakukan tindakan tercela, melanggar hukum.
Namun jika kepala daerah harus dipecat lantaran tidak tegas dalam menjalankan protokol kesehatan tentunya akan bertentangan dengan aturan sebelumnya.
"saya juga akan bahas besok, karena itu ada kait mengkait dengan narasi dari kegiatan," ujar Ridwan saat jumpa pers, Kamis (19/11/2020).
Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 diterbitkan untuk menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada Senin lalu.
Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Jika Dilanggar, Gubernur, Wali Kota dan Bupati Diberhentikan
Dalam instruksi tersebut, Mendagri Tito menegaskan pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan alasan kepala daerah tersebut dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kemudian tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 hurub b UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Instruksi Mendagri ini ditandatangani Tito Karnavian pada 18 November 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV