Ridwan Kamil Berencana Temui Mendagri Bahas Instruksi Nomor 6 Tahun 2020
Politik | 19 November 2020, 14:23 WIBPemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan alasan kepala daerah tersebut dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kemudian tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 hurub b UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Instruksi Mendagri ini ditandatangani Tito Karnavian pada 18 November 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV