> >

Ridwan Kamil Berencana Temui Mendagri Bahas Instruksi Nomor 6 Tahun 2020

Politik | 19 November 2020, 14:23 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau posko pencegahan penyebaran Covid-19 Partai Nasdem di Jalan A. H Nasution, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020) (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan alasan kepala daerah tersebut dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 

Kemudian tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 hurub b UU  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi Mendagri ini ditandatangani Tito Karnavian pada 18 November 2020.   
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU