Tentukan Sanksi Untuk Anies, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Politik | 17 November 2020, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan sanksi bagi kepala daerah yang diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
Termasuk pelanggaran protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab. Baik saat proses penjemputan, acara di Megamendung, Bogor maupun acara resepsi nikah dan Maulid Nabi di Petamburan Sabtu lalu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menjelaskan sudah ada 82 kepala daerah yang telah ditegur oleh Kemendagri.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun, Buntut Acara Rizieq Shihab
Sanksi teguran lantaran para kepala daerah tersebut dianggap membiarkan atau ikut serta dalam pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab,, Kemendagri masih menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian.
"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri," ujar Safrizal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Anies Bicara soal Kritik Pencegahan Kerumunan di Acara Rizieq Shihab
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi acara yang Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV