Tentukan Sanksi Untuk Anies, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Politik | 17 November 2020, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan sanksi bagi kepala daerah yang diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
Termasuk pelanggaran protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab. Baik saat proses penjemputan, acara di Megamendung, Bogor maupun acara resepsi nikah dan Maulid Nabi di Petamburan Sabtu lalu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menjelaskan sudah ada 82 kepala daerah yang telah ditegur oleh Kemendagri.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun, Buntut Acara Rizieq Shihab
Sanksi teguran lantaran para kepala daerah tersebut dianggap membiarkan atau ikut serta dalam pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab,, Kemendagri masih menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian.
"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri," ujar Safrizal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Anies Bicara soal Kritik Pencegahan Kerumunan di Acara Rizieq Shihab
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi acara yang Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Denda 50 Juta Rizieq Shihab, Guru Besar UI: Tak Sebanding, Terlalu Kecil
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV