Tentukan Sanksi Untuk Anies, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Politik | 17 November 2020, 17:48 WIBKadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Denda 50 Juta Rizieq Shihab, Guru Besar UI: Tak Sebanding, Terlalu Kecil
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV