Doni Monardo: Jika Terulang Kembali, Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan Dikenai Denda Rp 100 Juta
Peristiwa | 16 November 2020, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Doni Monardo angkat bicara terkait kerumunan orang yang ditimbulkan dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab itu dilakukan pada Sabtu (14/11/2020). Akibat gelaran acara tersebut, menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, yang menurut klaim pihak penyelenggara, tamu yang datang mencapai 10.000 ribu orang.
Baca Juga: Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Doni Monardo Apresiasi Anies
Setelah acara itu dihelat, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab berupa denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu konon langsung dibayarkan secara tunai.
Menanggapi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab, Doni Monardo yang merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebab, Doni menilai Anies telah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak pelanggaran terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.
Itu dengan mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta untuk menindak pelanggaran dengan menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp 50 juta.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Ingatkan Pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab: Covid-19 Itu Nyata, Bukan Isu
Doni mengatakan, denda yang dikenakan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sejauh ini merupakan yang terbesar selama pandemi Covid-19.
Namun demikian, Doni mengingatkan denda pelanggaran protokol kesehatan itu akan semakin berlipat, jika Rizieq Shihab kembali mengulanginya.
"Denda ini merupakan yang tertinggi. Tapi, apabila di kemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (15/11/2020).
Selain menjatuhkan denda kepada keluarga Rizieq Shihab, Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta juga menindak pelanggar lainnya di acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta, itu.
Baca Juga: Pengamat: Rekonsiliasi Jokowi dan Rizieq Shihab Hanya Gimik, Faktanya Perang Simbol
Mereka yang dikenai denda karena kedapatan tidak menggunakan masker saat acara berlangsung. Jumlahnya mencapai 36 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 17 orang dikenai denda dan 19 orang diberikan sanksi fisik.
"Untuk yang 17 orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi denda. Dari denda tersebut diperoleh dana senilai Rp 1,5 juta," ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, terkait acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengeluarkan izin.
"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," kata Doni.
Baca Juga: Doni Monardo: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab.
Surat itu merupakan imbauan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.
"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.
Di sisi lain, Doni mengingatkan, supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.
Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.
Baca Juga: Doni Monardo: Yang Berhak Tindak Rizieq Shihab Satpol PP
"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," ujar Doni.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV