Doni Monardo: Jika Terulang Kembali, Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan Dikenai Denda Rp 100 Juta
Peristiwa | 16 November 2020, 08:10 WIBBaca Juga: Pengamat: Rekonsiliasi Jokowi dan Rizieq Shihab Hanya Gimik, Faktanya Perang Simbol
Mereka yang dikenai denda karena kedapatan tidak menggunakan masker saat acara berlangsung. Jumlahnya mencapai 36 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 17 orang dikenai denda dan 19 orang diberikan sanksi fisik.
"Untuk yang 17 orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi denda. Dari denda tersebut diperoleh dana senilai Rp 1,5 juta," ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, terkait acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengeluarkan izin.
"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," kata Doni.
Baca Juga: Doni Monardo: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab.
Surat itu merupakan imbauan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.
"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.
Di sisi lain, Doni mengingatkan, supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.
Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.
Baca Juga: Doni Monardo: Yang Berhak Tindak Rizieq Shihab Satpol PP
"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," ujar Doni.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV