> >

Ini Aturan Protokol Kesehatan Saat Resepsi Pernikahan yang Wajib Dipatuhi

Peristiwa | 15 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Kompas.com / Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini masih berlaku di DKI Jakarta. Namun, resepsi pernikahan diketahui sudah diizinkan digelar asalkan mematuhi protokol kesehatan.

Agar dapat terselenggara di tengah pandemi Covid-19, gedung yang akan melaksanakan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Pemprov DKI Jakarta Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung Pertemuan

Ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.

Tamu undangan

Undangan yang datang dibatasi oleh Pemrpov DKI, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Jarak tempat duduk

Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1.5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Memakai Masker

Tamu undangan yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker. Tidak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker face shield.

Baca Juga: Ini Alasan Satgas Covid-19 Kirim Masker ke Acara Resepsi Nikah Putri Rizieq Shihab

Perizinan

Untuk mendapatkan izin menggelar resepsi pernikahan, pengelola gedung harus mengajukan izin. Pengajuan izin harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Alat makan dan minum

Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga, kebersihan peralatan makn dan minum tersebut sudah terjamin.

Tidak prasmanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya terkait aturan PSBB masa transisi pada Minggu (11/112020), pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.

Baca Juga: Doni Monardo Minta Anies Tegakkan Perda Terkait Kerumunan Massa

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU