> >

Ini Aturan Protokol Kesehatan Saat Resepsi Pernikahan yang Wajib Dipatuhi

Peristiwa | 15 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Kompas.com / Ist)

Baca Juga: Ini Alasan Satgas Covid-19 Kirim Masker ke Acara Resepsi Nikah Putri Rizieq Shihab

Perizinan

Untuk mendapatkan izin menggelar resepsi pernikahan, pengelola gedung harus mengajukan izin. Pengajuan izin harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Alat makan dan minum

Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga, kebersihan peralatan makn dan minum tersebut sudah terjamin.

Tidak prasmanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya terkait aturan PSBB masa transisi pada Minggu (11/112020), pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.

Baca Juga: Doni Monardo Minta Anies Tegakkan Perda Terkait Kerumunan Massa

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU