Ini Aturan Protokol Kesehatan Saat Resepsi Pernikahan yang Wajib Dipatuhi
Peristiwa | 15 November 2020, 15:15 WIBBaca Juga: Ini Alasan Satgas Covid-19 Kirim Masker ke Acara Resepsi Nikah Putri Rizieq Shihab
Perizinan
Untuk mendapatkan izin menggelar resepsi pernikahan, pengelola gedung harus mengajukan izin. Pengajuan izin harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Alat makan dan minum
Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga, kebersihan peralatan makn dan minum tersebut sudah terjamin.
Tidak prasmanan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya terkait aturan PSBB masa transisi pada Minggu (11/112020), pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.
Baca Juga: Doni Monardo Minta Anies Tegakkan Perda Terkait Kerumunan Massa
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV