Ini Aturan Protokol Kesehatan Saat Resepsi Pernikahan yang Wajib Dipatuhi
Peristiwa | 15 November 2020, 15:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini masih berlaku di DKI Jakarta. Namun, resepsi pernikahan diketahui sudah diizinkan digelar asalkan mematuhi protokol kesehatan.
Agar dapat terselenggara di tengah pandemi Covid-19, gedung yang akan melaksanakan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Pemprov DKI Jakarta Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung Pertemuan
Ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.
Tamu undangan
Undangan yang datang dibatasi oleh Pemrpov DKI, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Jarak tempat duduk
Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1.5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Memakai Masker
Tamu undangan yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker. Tidak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker face shield.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV