MUI Perlu Terlibat Saat Pemerintah Membuat Perda, Kedudukannya Langsung Sentuh Masyarakat
Sosial | 15 November 2020, 05:40 WIBJAKARATA, KOMPAS.TV - Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan pelatihan pembuatan peraturan daerah (Perda) secara daring (online), Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Bersama Tim MUI dan Lainnya ke China, Pemerintah Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19
Wasekjen MUI Bidang Hukum, Rofiqul Umam mengatakan bahwa Perda merupakan salah satu jenis peraturan yang penting dibanding UUD.
"Kedudukan Perda lebih dekat dan langsung menyentuh masyarakat," ujar Rofiq dalam sambutannya.
Maka, menurut Rofiq, Perda lebih fundamental dan bersifat aplikatif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“kita mengetahui dalam pembentukan Perda itu mengharuskan adanya partisipasi masyarakat. Karena Perda ini banyak sekali dibuat oleh pemerintah dan itu bersifat mengikat, maka perlu sekali MUI terlibat dalam pembentukannya,” tutur Rofiq, yang juga Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Ketua pelaksana, Erfandi MH menjelaskan bahwa pelatihan ini berfokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) MUI, terutama yang erat kaitannya dengan pembuatan peraturan daerah.
Output dari pelatihan ini diharapkan baik MUI Provinsi maupun Kota bisa berpartisipasi dalam pembuatan peraturan daerah yang bermaslahat untuk umat ke depannya.
“Dari ini kami berharap supaya ke depannya MUI Provinsi dan Kota bisa ikut andil dalam pembuatan Perda,” tutur Erfandi.
Baca Juga: MUI, Ingin Silaturrahmi Dengan Rizieq Shihab? Perhatikan Hal Ini!!
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai latar belakang.
Mereka antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM Nuryanti Widiastuti, guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Ni'matul Huda.
Selain itu, hadir pula Ketua Komisi Hukum Prof Dr H Muhammad Baharun, dan Wakil Sekretaris Komisi Kumdang MUI Prof Dr Zaenal Arifin Husein.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV