Jaksa Agung: Saya Tak Butuh Jaksa Pintar tapi Tidak Berintegritas!
Hukum | 14 November 2020, 21:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi pesan tegas, bahwa dirinya membutuhkan jaksa tidak hanya pintar, namun juga berintegritas.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang digelar secara virtual.
“Untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas. Saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas," tegas Burhanuddin, seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (14/11/2020).
Jaksa Agung berpesan kepada Anggota Satgassus P3TPK untuk menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyebut acara ini mengingatkannya tentang hakikat pembentukan Satgassus P3TPK. Pembentukan satgas ini adalah upaya konkret Kejaksaan Agung dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Setahun Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin: Masih Kecolongan dan Diwarnai Pembangkangan oleh Bawahan
"Diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," katanya.
Prosesi ini, lanjut Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen pemahaman bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
"Sudah sewajarnya mendorong pemahaman bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya," tukas Jaksa Agung.
Burhanuddin mengingatkan, dinamika perubahan modus operandi tindak pidana korupsi cenderung semakin kompleks. Bahkan sudah bertransformasi.
Tindak pidana korupsi, tidak lagi sekadar kejahata kerah putih (white collar crime), namun telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan politik (top hat crime), serta melintasi batas-batas teritorial negara (transnational crime).
Fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang memudahkan kejahatan tindak pidana korupsi semakin berkembang. Dari pemahaman-pemahaman tersebut Satgassus P3TPK dibentuk.
Baca Juga: ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?
Satgassus P3PTK sendiri terdiri dari 57 jaksa terpilih yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
“Saya sangat mengharapkan keberadaan saudara-saudara mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani."
"Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Burhanuddin.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV