Jaksa Agung: Saya Tak Butuh Jaksa Pintar tapi Tidak Berintegritas!
Hukum | 14 November 2020, 21:32 WIBTindak pidana korupsi, tidak lagi sekadar kejahata kerah putih (white collar crime), namun telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan politik (top hat crime), serta melintasi batas-batas teritorial negara (transnational crime).
Fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang memudahkan kejahatan tindak pidana korupsi semakin berkembang. Dari pemahaman-pemahaman tersebut Satgassus P3TPK dibentuk.
Baca Juga: ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?
Satgassus P3PTK sendiri terdiri dari 57 jaksa terpilih yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
“Saya sangat mengharapkan keberadaan saudara-saudara mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani."
"Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Burhanuddin.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV