Kasus Gratifikasi Hibah Tanah kepada Eks Bupati Bogor Kembali Didalami Penyidik KPK
Hukum | 9 November 2020, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin masih didalami oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK Bantu Pemerintah Inggris Investigasi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Penyidik KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Rudy Wahab selaku saksi kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi kepada Rachmat, Senin (9/11/2020).
"Rudy Wahab didalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mendalami pengetahuan Rudy terkait proses pemberian hibah tersebut.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi lahan diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV