> >

Kasus Gratifikasi Hibah Tanah kepada Eks Bupati Bogor Kembali Didalami Penyidik KPK

Hukum | 9 November 2020, 22:02 WIB
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Dugaan Gratifikasi

Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. 
Namun, setelah bebas, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU