> >

Kasus Gratifikasi Hibah Tanah kepada Eks Bupati Bogor Kembali Didalami Penyidik KPK

Hukum | 9 November 2020, 22:02 WIB
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin masih didalami oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Bantu Pemerintah Inggris Investigasi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Penyidik KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Rudy Wahab selaku saksi kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi kepada Rachmat, Senin (9/11/2020). 

"Rudy Wahab didalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mendalami pengetahuan Rudy terkait proses pemberian hibah tersebut. 

Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. 

Gratifikasi lahan diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. 

Gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. 

Baca Juga: Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Dugaan Gratifikasi

Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. 
Namun, setelah bebas, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU