Kepala Sekolah hingga Siswa Diperiksa Terkait Kasus Guru SMAN 58 Jakarta yang Terduga Rasial
Peristiwa | 8 November 2020, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa orang terkait ujaran SARA yang dilakukan TS.
TS adalah oknum guru SMAN 58 yang mengajak muridnya memilih calon ketua OSIS seagama lewat grup WhatsApp.
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Bertindak Rasial, Wagub DKI: Kita Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi
"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), yang dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah, wakil (kepala sekolah), termasuk siswa," ujar Didih saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Tribunjakarta.com.
Kepala dan wakil sekolah, serta murid SMAN 58 diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui kronologi kejadian saat TS melakukan ujaran SARA.
Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, Didih menuturkan TS tetap berstatus guru SMAN 58.
"Masih dalam proses pemeriksaan, mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tenang Disiplin Pegawai dan sebagai guru tidak ada istilah penonaktifan, kecuali (PNS golongan) pejabat," katanya.
Dalam laporan sejumlah pelajar yang diwakili tim kuasa hukum ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020), TS disangkakan melakukan ujaran SARA.
Baca Juga: Satu Keluarga Diduga Rusak SD di Pekanbaru, Guru Lapor Kapolri dan Jokowi
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV