> >

Kepala Sekolah hingga Siswa Diperiksa Terkait Kasus Guru SMAN 58 Jakarta yang Terduga Rasial

Peristiwa | 8 November 2020, 15:38 WIB
Pandemi covid-19, siswa mengikuti kegiatan pembelajaran secara online (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa orang terkait ujaran SARA yang dilakukan TS. 

TS adalah oknum guru SMAN 58 yang mengajak muridnya memilih calon ketua OSIS seagama lewat grup WhatsApp.

Baca Juga: Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Bertindak Rasial, Wagub DKI: Kita Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi

"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), yang dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah, wakil (kepala sekolah), termasuk siswa," ujar Didih saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Tribunjakarta.com. 

Kepala dan wakil sekolah, serta murid SMAN 58 diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui kronologi kejadian saat TS melakukan ujaran SARA. 

Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). 

Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, Didih menuturkan TS tetap berstatus guru SMAN 58. 

"Masih dalam proses pemeriksaan, mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tenang Disiplin Pegawai dan sebagai guru tidak ada istilah penonaktifan, kecuali (PNS golongan) pejabat," katanya.

Dalam laporan sejumlah pelajar yang diwakili tim kuasa hukum ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020), TS disangkakan melakukan ujaran SARA. 

Baca Juga: Satu Keluarga Diduga Rusak SD di Pekanbaru, Guru Lapor Kapolri dan Jokowi

Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan, TS disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan 157 KUHP. 

"Itu baru laporan awal, nanti diklarifikasi dulu sambil kumpulkan bukti-bukti mengarah ke (pasal) mana," tutur Steven. 

Sebelumnya, dalam satu grup WhatsApp SMAN 58, TS meminta para murid tidak memilih calon ketua OSIS yang bukan beragama Islam.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU