Kepala Sekolah hingga Siswa Diperiksa Terkait Kasus Guru SMAN 58 Jakarta yang Terduga Rasial
Peristiwa | 8 November 2020, 15:38 WIBWakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan, TS disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan 157 KUHP.
"Itu baru laporan awal, nanti diklarifikasi dulu sambil kumpulkan bukti-bukti mengarah ke (pasal) mana," tutur Steven.
Sebelumnya, dalam satu grup WhatsApp SMAN 58, TS meminta para murid tidak memilih calon ketua OSIS yang bukan beragama Islam.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV