> >

Kepala Sekolah hingga Siswa Diperiksa Terkait Kasus Guru SMAN 58 Jakarta yang Terduga Rasial

Peristiwa | 8 November 2020, 15:38 WIB
Pandemi covid-19, siswa mengikuti kegiatan pembelajaran secara online (Sumber: tribunnews.com)

Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan, TS disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan 157 KUHP. 

"Itu baru laporan awal, nanti diklarifikasi dulu sambil kumpulkan bukti-bukti mengarah ke (pasal) mana," tutur Steven. 

Sebelumnya, dalam satu grup WhatsApp SMAN 58, TS meminta para murid tidak memilih calon ketua OSIS yang bukan beragama Islam.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU