> >

PN Jakpus Cegah Penularan Covid-19, Hakim hingga Cleaning Service Jalani Rapid Test

Update corona | 4 November 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi Alat Rapid Test Covid -19 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan bahwa pemeriksaan rapid test Covid-19 dilakukan sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor pengadilan.

Baca Juga: 400 Lebih Wisatawan Jabar Reaktif Covid-19 Usai Rapid Test

Pernyataan Bambang Nurcahyo itu menjelaskan sebanyak 257 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19, hari ini Rabu (4/11/2020). 

"Ini agenda rutin guna menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Pusat. Pasalnya di sini cukup rawan karena banyak pengunjung yang keluar masuk," ujar Bambang, Rabu.

Pemeriksaan mencakup hakim, pegawai, supir, satpam hingga cleaning service. 

Delapan petugas dari klinik AIC Kuningan Medical Centre didatangkan ke PN Jakpus untuk melakukan pemeriksaan. 

Jika ada yang reaktif, orang itu akan langsung dilakukan pemeriksaan swab test Covid-19. 

"Kita harap hasilnya bagus tidak ada yang reaktif atau positif Covid - 19. Jika ada temuan maka PN Jakarta Pusat akan kordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI langkah apa yang harus ditempuh," ujarnya.

Bambang menyebutkan, pemeriksaan ini sudah dilakukan keempat kalinya sejak Maret 2020. 

Selain melakukan tes rutin, PN Jakarta Pusat juga menetapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Seluruh pegawai dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan secara rutin. 

Kapasitas ruang sidang juga kini dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Sebelumnya diketahui, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup sementara selama tiga hari ke depan.

Baca Juga: 2 PNS Positif Covid-19, Kantor PN Jakpus Ditutup Mulai Besok

Penutupan akan dilakukan mulai Rabu besok (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).

"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).

Hal itu harus dilaksanakan karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19).

Bambang memastikan, pelayanan di kantor PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan, meski terbatas. 

Menurutnya, pelayanan akan diberikan untuk hal-hal yang bersifat sangat mendesak. 

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent/sangat mendesak," ucap Bambang.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU