PN Jakpus Cegah Penularan Covid-19, Hakim hingga Cleaning Service Jalani Rapid Test
Update corona | 4 November 2020, 14:54 WIBSeluruh pegawai dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan secara rutin.
Kapasitas ruang sidang juga kini dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Sebelumnya diketahui, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup sementara selama tiga hari ke depan.
Baca Juga: 2 PNS Positif Covid-19, Kantor PN Jakpus Ditutup Mulai Besok
Penutupan akan dilakukan mulai Rabu besok (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Hal itu harus dilaksanakan karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19).
Bambang memastikan, pelayanan di kantor PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan, meski terbatas.
Menurutnya, pelayanan akan diberikan untuk hal-hal yang bersifat sangat mendesak.
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent/sangat mendesak," ucap Bambang.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV