> >

PN Jakpus Cegah Penularan Covid-19, Hakim hingga Cleaning Service Jalani Rapid Test

Update corona | 4 November 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi Alat Rapid Test Covid -19 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan bahwa pemeriksaan rapid test Covid-19 dilakukan sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor pengadilan.

Baca Juga: 400 Lebih Wisatawan Jabar Reaktif Covid-19 Usai Rapid Test

Pernyataan Bambang Nurcahyo itu menjelaskan sebanyak 257 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19, hari ini Rabu (4/11/2020). 

"Ini agenda rutin guna menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Pusat. Pasalnya di sini cukup rawan karena banyak pengunjung yang keluar masuk," ujar Bambang, Rabu.

Pemeriksaan mencakup hakim, pegawai, supir, satpam hingga cleaning service. 

Delapan petugas dari klinik AIC Kuningan Medical Centre didatangkan ke PN Jakpus untuk melakukan pemeriksaan. 

Jika ada yang reaktif, orang itu akan langsung dilakukan pemeriksaan swab test Covid-19. 

"Kita harap hasilnya bagus tidak ada yang reaktif atau positif Covid - 19. Jika ada temuan maka PN Jakarta Pusat akan kordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI langkah apa yang harus ditempuh," ujarnya.

Bambang menyebutkan, pemeriksaan ini sudah dilakukan keempat kalinya sejak Maret 2020. 

Selain melakukan tes rutin, PN Jakarta Pusat juga menetapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU