> >

UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Jokowi Ternyata Masih Bermasalah, Ini Buktinya

Politik | 3 November 2020, 11:52 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memuat sebanyak 1.187 halaman.

Setelah ditandatangani, UU Cipta Kerja teregistrasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Publik pun sudah bisa mengakses dan mengunduh UU sapu jagat itu di laman jdih.setneg.go.id. Hingga Selasa (3/11/2020) pagi, sudah ada 8.831 orang yang mengunduh berkas tersebut.

Baca Juga: TV Analog akan Segera Mati Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada Senin (2/11/2020).

Undang-undang tersebut lalu ditanda tangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly. Setelah itu, dokumen tersebut masuk Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245. 

Meskipun sudah resmi diundangkan, ternyata masih juga undang-undang tersebut bermasalah. Ada kejanggalan dari isi undang-undang tersebut.

Kejanggalan aturan itu awalnya diungkap oleh akun Twitter bernama @Abaaah. Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah.

Baca Juga: Ini Tautan Mengunduh Draf UU Cipta Kerja Setelah Resmi Diundangkan

Juga sembari mengunggah tangkapan layar UU Cipta Kerja pada Pasal 5 dan 6 ke akun Twitter miliknya.

"Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," tulis @Abaaah.

Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)

Seperti diketahui, pada Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Baca Juga: UU Cipta Kerja yang Resmi Berlaku Berisi 1.187 Halaman

Lalu, di sinilah letak kejanggalannya yakni Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, pada Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.

Adapun Pasal 5 UU Cipta Kerja hanya berbunyi sebagai berikut, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Setelah kalimat tersebut, tak ada lagi penjelasan ayat pada Pasal 5 UU Cipta Kerja itu.

Tak hanya tangkapan layar, bahkan akun @Abaaah juga mengunggah video saat dirinya membuka UU Cipta Kerja. Ini dia lakukan agar tidak dituduh hoaks.

Baca Juga: Buruh Melalui KSPI dan KSPSI Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Ia pun juga mengunggah naskah UU Cipta Kerja ke google drive. Tujuannya, masyarakat bisa dengan mudah mengunduh dokumen undang-undang tersebut.

"File UU Ciptaker. Sumber resminya di web Setneg. Karena banyak yang menginfokan download di web tersebut bermasalah, saya bantu upload ke Google Drive ini," tulis @Abaaah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU