> >

UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Jokowi Ternyata Masih Bermasalah, Ini Buktinya

Politik | 3 November 2020, 11:52 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. (Sumber: Youtube Setpres)

"Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," tulis @Abaaah.

Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)

Seperti diketahui, pada Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Baca Juga: UU Cipta Kerja yang Resmi Berlaku Berisi 1.187 Halaman

Lalu, di sinilah letak kejanggalannya yakni Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, pada Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.

Adapun Pasal 5 UU Cipta Kerja hanya berbunyi sebagai berikut, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Setelah kalimat tersebut, tak ada lagi penjelasan ayat pada Pasal 5 UU Cipta Kerja itu.

Tak hanya tangkapan layar, bahkan akun @Abaaah juga mengunggah video saat dirinya membuka UU Cipta Kerja. Ini dia lakukan agar tidak dituduh hoaks.

Baca Juga: Buruh Melalui KSPI dan KSPSI Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Ia pun juga mengunggah naskah UU Cipta Kerja ke google drive. Tujuannya, masyarakat bisa dengan mudah mengunduh dokumen undang-undang tersebut.

"File UU Ciptaker. Sumber resminya di web Setneg. Karena banyak yang menginfokan download di web tersebut bermasalah, saya bantu upload ke Google Drive ini," tulis @Abaaah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU