> >

UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Jokowi Ternyata Masih Bermasalah, Ini Buktinya

Politik | 3 November 2020, 11:52 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memuat sebanyak 1.187 halaman.

Setelah ditandatangani, UU Cipta Kerja teregistrasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Publik pun sudah bisa mengakses dan mengunduh UU sapu jagat itu di laman jdih.setneg.go.id. Hingga Selasa (3/11/2020) pagi, sudah ada 8.831 orang yang mengunduh berkas tersebut.

Baca Juga: TV Analog akan Segera Mati Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada Senin (2/11/2020).

Undang-undang tersebut lalu ditanda tangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly. Setelah itu, dokumen tersebut masuk Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245. 

Meskipun sudah resmi diundangkan, ternyata masih juga undang-undang tersebut bermasalah. Ada kejanggalan dari isi undang-undang tersebut.

Kejanggalan aturan itu awalnya diungkap oleh akun Twitter bernama @Abaaah. Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah.

Baca Juga: Ini Tautan Mengunduh Draf UU Cipta Kerja Setelah Resmi Diundangkan

Juga sembari mengunggah tangkapan layar UU Cipta Kerja pada Pasal 5 dan 6 ke akun Twitter miliknya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU