> >

Buruh Tak Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK karena Belum Diteken Jokowi

Peristiwa | 2 November 2020, 18:23 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa buruh menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020). Perwakilan massa buruh bahkan diterima MK untuk berdialog.

Presiden Konferensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyatakan bahwa ada 300 perwakilan massa aksi yang diperbolehkan melakukan aksi di depan Gedung MK.

Sementara itu, sedikitnya 10 orang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu langsung dengan perwakilan MK.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana dan MK

"Sebanyak 300 sampai ke depan MK. Nanti 10 orang yang masuk ruangan," jelas Andi dikutip dari Kompas.com.

Pada hari ini, pihak buruh juga berencana menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law kepada MK.

Namun, karena belum diterbitkannya nomor undang-undang tersebut, maka perwakilan buruh hanya akan memberikan pernyataan sikap atas diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.

Hal tersebut juga diakui Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Menurutnya, kelompok buruh belum mengajukan uji materi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja meskipun sudah diterima oleh perwakilan MK, Senin (2/11/2020).

Dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.

Buruh belum bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Belum (ada pengajuan uji materi). Masih tunggu UU diundangkan. Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.

Baca Juga: Demo di Istana dan MK, Serikat Buruh juga Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Sebelumnya, massa buruh sempat tertahan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, setelah jalan menuju Gedung MK diblokade pihak kepolisian.

Buruh kembali melaksanakan unjuk rasa pada hari ini untuk menuntut dicabutnya omnibus law dan meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2021.

Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya. Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU