> >

Buruh Tak Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK karena Belum Diteken Jokowi

Peristiwa | 2 November 2020, 18:23 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Buruh belum bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Belum (ada pengajuan uji materi). Masih tunggu UU diundangkan. Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.

Baca Juga: Demo di Istana dan MK, Serikat Buruh juga Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Sebelumnya, massa buruh sempat tertahan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, setelah jalan menuju Gedung MK diblokade pihak kepolisian.

Buruh kembali melaksanakan unjuk rasa pada hari ini untuk menuntut dicabutnya omnibus law dan meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2021.

Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya. Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU