> >

Buruh Tak Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK karena Belum Diteken Jokowi

Peristiwa | 2 November 2020, 18:23 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa buruh menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020). Perwakilan massa buruh bahkan diterima MK untuk berdialog.

Presiden Konferensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyatakan bahwa ada 300 perwakilan massa aksi yang diperbolehkan melakukan aksi di depan Gedung MK.

Sementara itu, sedikitnya 10 orang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu langsung dengan perwakilan MK.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana dan MK

"Sebanyak 300 sampai ke depan MK. Nanti 10 orang yang masuk ruangan," jelas Andi dikutip dari Kompas.com.

Pada hari ini, pihak buruh juga berencana menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law kepada MK.

Namun, karena belum diterbitkannya nomor undang-undang tersebut, maka perwakilan buruh hanya akan memberikan pernyataan sikap atas diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.

Hal tersebut juga diakui Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Menurutnya, kelompok buruh belum mengajukan uji materi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja meskipun sudah diterima oleh perwakilan MK, Senin (2/11/2020).

Dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU