> >

"Jika Tak Batalkan Omnibus Law, Mogok Kerja Nasional Akan Kita Lakukan di Seluruh Indonesia"

Peristiwa | 2 November 2020, 16:31 WIB
Aksi unjuk rasa para buruh dekat monumen Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (2/11/2020) menolak omnibus law dan menutut kenaikan UMP 2021. (Sumber: KOMPAS.COM/SONYA TERESA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aksi demo buruh di sekitar Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (2/11/2020) kembali menyuarakan tuntutannya menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kelompok buruh pun mengancam akan melakukan mogok nasional bila Presiden Joko Widodo tidak membatalkan omnibus Law UU Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.

"Jika tak batalkan omnibus law, saya serukan mogok kerja nasional akan kita lakukan di seluruh Indonesia," kata seorang orator seperti disiarkan di YouTube Kompas TV, Senin (2/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Demo di Istana dan MK, Serikat Buruh juga Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Selain itu, buruh juga menuntut upah minimum naik di tahun 2021 mendatang.

Mereka menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tak menaikkan upah minimum karena alasan pandemi Covid-19.

Sang orator menegaskan gerakan mogok kerja nasional akan lebih ampuh daripada aksi turun ke jalan.

“Dua juta buruh saja mogok nasional akan melumpuhkan produksi,” katanya lantang.

Ia menyebut, saat ini buruh masih melakukan berbagai upaya lain mulai dari unjuk rasa, mengajukan uji materi ke MK, serta menuntut DPR untuk melakukan legislative review. 

Baca Juga: Kembali Demo, Buruh Minta Kenaikan UMP 8% dan Tolak UU Cipta Kerja

Namun jika cara tersebut tak berhasil, maka buruh diminta bersiap untuk melakukan mogok nasional. 

"Siap mogok nasional?" tanya dia dari atas mobil orator. 

"Siaaap," jawab para buruh serentak. 

Usai orasi itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea langsung menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU