> >

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta pada 2021

Sosial | 1 November 2020, 08:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kamis (8/10/2020). (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan atau 2021 menjadi R 4,4 juta.

Anies Baswedan memutuskan mengambil kebijakan asimetris tersebut demi menjunjung rasa keadilan.

Anies menjelaskan kenaikan UMP pada 2021 sebesar 3,27 persen itu tentunya dengan memperhitungkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh: Pemerintah Tidak Adil

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Kenaikan upah ini berlaku bagi sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19.

"Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab

Sementara bagi perusahaan yang memang terkena dampak pandemi, Pemprov DKI memberi kelonggaran tidak memberlakukan kenaikan UMP.

Dengan begitu, besaran UMP pada 2021 bagi perusahaan tersebut masih tetap sama mengikuti tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies.

Menurut Anies, keputusan ini sejalan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Adapun bagi perusahaan terdampak Covid-19 yang ingin tetap membayar karyawannya dengan mengacu pada UMP 2020, bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KSP Sebut Surat Edaran Menaker Terkait Upah Minimum 2021 Bersifat Imbauan, Ini Tanggapan DPR

Lebih lanjut, Anies mengatakan, pandemi Covid-19 memang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran upah.

Oleh karena itu, kebijakan yang diambilnya kali ini merupakan upaya pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Karena itu, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi sekarang ini.

Adapun besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Baca Juga: UMP Jateng Naik, Buruh: Tidak Perlu Gunakan Surat Edaran Menaker

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah tersebut demi peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Hasilnya, Pemprov DKI mengeluarkan program Kartu Pekerja Jakarta. Ini merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tujuannya, untuk meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak-anak pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen

Adapun fasilitas dan manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta antara lain memberikan fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor.

Lalu, fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Kemudian, fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 jenis pangan di antaranya beras, ayam, daging, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.

Terakhir, fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Baca Juga: Alasan Ganjar Naikkan UMP Jateng: Ada Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU