Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta pada 2021
Sosial | 1 November 2020, 08:02 WIBBaca Juga: KSP Sebut Surat Edaran Menaker Terkait Upah Minimum 2021 Bersifat Imbauan, Ini Tanggapan DPR
Lebih lanjut, Anies mengatakan, pandemi Covid-19 memang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran upah.
Oleh karena itu, kebijakan yang diambilnya kali ini merupakan upaya pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.
Karena itu, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi sekarang ini.
Adapun besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Baca Juga: UMP Jateng Naik, Buruh: Tidak Perlu Gunakan Surat Edaran Menaker
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah tersebut demi peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.
Hasilnya, Pemprov DKI mengeluarkan program Kartu Pekerja Jakarta. Ini merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Tujuannya, untuk meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak-anak pekerja atau buruh.
Baca Juga: Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen
Adapun fasilitas dan manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta antara lain memberikan fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor.
Lalu, fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
Kemudian, fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 jenis pangan di antaranya beras, ayam, daging, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.
Terakhir, fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV