Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Soal Supervisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Tidak Ada Alasan Lagi
Hukum | 29 Oktober 2020, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 itu disebutkan tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.
Dalam pasal 5 Perpres tersebut, KPK memiliki wewenang melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Butuh Masukan PP & Perpres untuk UU Cipta Kerja
Selain itu KPK juga berwenang mengambil alih kasus dari lembaga penegak hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/10/2020).
Adapun teknis pengambil alihan kasus dari lembaga lain, KPK memberitahukan terlebih dahulu kepada penyidik dan atau penuntut umum yang menangani kasus yang akan diambil alih tersebut.
Pasal 9 ayat (3) menjelaskan Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Terkait Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan perkara.
Nantinya perkara yang ditangani KPK, tidak ditangani lagi Kejaksaan dan Kepolisian. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2020.
Respons positif
KPK menyambut baik dikeluarkannya Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai dengan adanya Perpres tersebut tidak ada alasan bagi Kepolisian dan Kejagun untuk enggan bekerja sama dalam penanganan kasus korupsi.
Ia juga optimis koordinasi supervise KPK dalam pemberantasan korupsi dapat lebih optimal. Sebab, menurut Nawawi, selama ini supervisi KPK dengan aparat hukum lainnya terkendala karena belum ada aturan jelas mengenai mekanisme supervisi yang dilakukan KPK.
Dengan adanya Perpres tersebut, nantinya tidak menutup kemungkinan KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani Kejagung maupun dari Kepolisian.
"Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK," ujar Nawawi, Rabu (28/10/2020). dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV