Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Soal Supervisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Tidak Ada Alasan Lagi
Hukum | 29 Oktober 2020, 06:15 WIBNantinya perkara yang ditangani KPK, tidak ditangani lagi Kejaksaan dan Kepolisian. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2020.
Respons positif
KPK menyambut baik dikeluarkannya Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai dengan adanya Perpres tersebut tidak ada alasan bagi Kepolisian dan Kejagun untuk enggan bekerja sama dalam penanganan kasus korupsi.
Ia juga optimis koordinasi supervise KPK dalam pemberantasan korupsi dapat lebih optimal. Sebab, menurut Nawawi, selama ini supervisi KPK dengan aparat hukum lainnya terkendala karena belum ada aturan jelas mengenai mekanisme supervisi yang dilakukan KPK.
Dengan adanya Perpres tersebut, nantinya tidak menutup kemungkinan KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani Kejagung maupun dari Kepolisian.
"Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK," ujar Nawawi, Rabu (28/10/2020). dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV