> >

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Soal Supervisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Tidak Ada Alasan Lagi

Hukum | 29 Oktober 2020, 06:15 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 itu disebutkan tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.

Dalam pasal 5 Perpres tersebut, KPK memiliki wewenang melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Butuh Masukan PP & Perpres untuk UU Cipta Kerja

Selain itu KPK juga berwenang mengambil alih kasus dari lembaga penegak hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020,  dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/10/2020).

Adapun teknis pengambil alihan kasus dari lembaga lain, KPK memberitahukan terlebih dahulu kepada penyidik dan atau penuntut umum yang menangani kasus yang akan diambil alih tersebut.

Pasal 9 ayat (3) menjelaskan Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Terkait Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan perkara.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU