Bareskrim Polri Tak Menahan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung karena Dianggap Kooperatif
Hukum | 28 Oktober 2020, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Dari 8 orang tersebut, sebanyak 7 tersangka di antaranya telah diperiksa. Namun demikian, hingga saat ini polisi belum menahan ketujuh tersangka tersebut.
"Hari Selasa (27/10/2020) tim penyidik gabungan telah memeriksa 7 tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Puntung Rokok, Hasil Penyelidikan Dinilai Anti Klimaks
Ferdy menjelaskan, ketujuh orang yang diperiksa itu antara lain TR, SL, KR, HL, IS, UTA, dan RS. Mereka diperiksa sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Setelah diperiksa, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangja tersebut. Sebab, mereka dianggap berlaku kooperatif.
"Mereka dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," ujar Ferdy Sambo.
Semestinya, masih ada satu tersangka lagi yang seharusnya diperiksa oleh polisi pada Selasa kemarin (27/10), yakni PPK dari Kejagung berinisial NH.
Baca Juga: Puntung Rokok Disebut Polisi Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Tanggapan MAKI
Namun NH diketahui berhalangan hadir lantaran sakit. Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan NH pada Senin (2/11/2020).
Selain itu, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang diduga berkaitan dengan kebakaran Kejagung.
Dua saksi tersebut merupakan pegawai yang berkaitan dengan perusahaan cleaning service. Keduanya akan diperiksa penyidik pada Selasa (3/11/2020).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang Mai dan SW," ujar Sambo.
Baca Juga: MAKI Minta Rekonstruksi Kebakaran Kejagung: Ada Sosok Mencurigakan Mengambil Sesuatu
Seperti diketahui, dalam kasus kebakaran Kejagung, sebelumnya Bareskrim menetapkan 8 tersangka.
Mereka antara lain T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Boyamin Sebut Ada Seseorang Naik ke Salah Satu Lantai Saat Gedung Kejagung Mulai Terbakar
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV