> >

Bareskrim Polri Tak Menahan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung karena Dianggap Kooperatif

Hukum | 28 Oktober 2020, 11:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada hari Sabtu (22/08/2020) (Sumber: kompas.com )

Selain itu, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang diduga berkaitan dengan kebakaran Kejagung.

Dua saksi tersebut merupakan pegawai yang berkaitan dengan perusahaan cleaning service. Keduanya akan diperiksa penyidik pada Selasa (3/11/2020).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang Mai dan SW," ujar Sambo.

Baca Juga: MAKI Minta Rekonstruksi Kebakaran Kejagung: Ada Sosok Mencurigakan Mengambil Sesuatu

Seperti diketahui, dalam kasus kebakaran Kejagung, sebelumnya Bareskrim menetapkan 8 tersangka.

Mereka antara lain T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Boyamin Sebut Ada Seseorang Naik ke Salah Satu Lantai Saat Gedung Kejagung Mulai Terbakar

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU