> >

Presiden Jokowi akan Segera Tanda Tangan UU Cipta Kerja

Politik | 22 Oktober 2020, 05:00 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut bekas Panglima TNI itu penandatanganan tinggal menunggu waktu saja. Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, Omnibus Law Cipta Kerja akan diundangkan.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu. Dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko dalam konferensi persnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

Baca Juga: Ternyata MUI dan Muhammadiyah Terima Draf Omnibus Law Cipta Kerja 1.187 Halaman dari Istana

Moeldoko mengungkapkan, untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat, Presiden Jokowi telah memerintahkan para Menteri untuk mensosialisasikannya.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis di antaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. 

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik, sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," ucap Moeldoko.

Baca Juga: Luhut Akui Jadi Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Pertemuan dengan Mahfud MD

Moeldoko menjelaskan, pembentukan Undang-undang Cipta Kerja dilakukan pemerintah karena jumlah angkatan kerja yang terbilang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia.

Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya. Belum lagi, Moeldoko menambahkan, jumlah pengangguran di Tanah Air yang mencapai Rp 6,9 juta orang.

Ini merupakan kondisi real saat ini yang mesti diselesaikan oleh pemerintah. Selain itu, tujuan lainnya karena untuk mensejahterakan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Baca Juga: Jokowi Tegur Menteri dan Jajarannya, Komunikasi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Jelek

"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

"Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real," kata Moeldoko.

Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Soal Lembaga Internasional yang Puji UU Cipta Kerja

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU