Presiden Jokowi akan Segera Tanda Tangan UU Cipta Kerja
Politik | 22 Oktober 2020, 05:00 WIBIni merupakan kondisi real saat ini yang mesti diselesaikan oleh pemerintah. Selain itu, tujuan lainnya karena untuk mensejahterakan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Baca Juga: Jokowi Tegur Menteri dan Jajarannya, Komunikasi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Jelek
"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
"Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real," kata Moeldoko.
Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Soal Lembaga Internasional yang Puji UU Cipta Kerja
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV